DENPASAR - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan memanggil Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan seluruh pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Bali.
Pemanggilan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produksi AMDK berbahan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sebaiknya dikoordinasikan lebih dahulu dengan pemerintah pusat sebelum diterapkan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap sektor industri.
“Sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat sebelum menetapkan kebijakan yang bisa berdampak luas, ” ujar Faisol dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Ia menegaskan, Kemenperin akan mengundang Pemerintah Provinsi Bali dan seluruh pelaku usaha terkait untuk membahas solusi yang tidak merugikan banyak pihak. "Kita akan jadwalkan pertemuan minggu depan, agar bisa mencari jalan keluar bersama, " imbuhnya.
Kritik terhadap kebijakan Gubernur Koster juga datang dari Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekarno (BHS). Menurutnya, larangan tersebut tidak hanya berpotensi mematikan industri AMDK di Bali, tetapi juga berdampak pada sektor kreatif, industri daur ulang, dan kehidupan para pemulung.
“Kalau alasannya karena lingkungan, kita harus tahu bahwa 70 persen sampah di Bali itu justru organik. Sampah anorganik hanya sekitar 28 persen, dan plastik kemasan AMDK di bawah 1 liter bahkan tidak sampai lima persen, ” ujarnya.
Bambang menilai solusi pengelolaan sampah yang efektif justru terletak pada sistem pemilahan sejak dari sumber, bukan dengan pelarangan produksi. Ia juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas pemilahan sampah di ruang publik dan penegakan aturan yang sudah ada.
“Bukan melarang produksi, tapi fasilitasi masyarakat dengan tempat sampah yang memadai. Terapkan sanksi bagi yang buang sampah sembarangan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015, ” tandasnya.
Ia mencontohkan keberhasilan Kota Surabaya dalam menangani persoalan serupa lewat penegakan Perda tentang Pengelolaan Sampah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.
Dengan meningkatnya sorotan terhadap SE Gubernur Bali ini, Pemerintah Pusat berupaya mencari titik temu agar kebijakan lingkungan dapat berjalan seimbang tanpa mengorbankan sektor usaha dan ekonomi lokal. (Ray)